-->

Pengertian HAM:Definisi secara umum,cici-ciri,dan contoh kasus di Indonesia



Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta. Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan).

Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat. Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak asasi manusia hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut.

 Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep hak kodrati yang dikembangkan pada Abad Pencerahan, yang kemudian memengaruhi wacana politik selama Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis. Konsep hak asasi manusia modern muncul pada paruh kedua abad kedua puluh, terutama setelah dirumuskannya Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (PUHAM) di Paris pada tahun 1948. Semenjak itu, hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang pesat dan menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global. Pelaksanaan hak asasi manusia di tingkatan internasional diawasi oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB  dan badan-badan traktat PBB seperti Komite Hak Asasi Manusia PBB dan Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, sementara di tingkatan regional, hak asasi manusia ditegakkan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika, serta Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya  (ICESCR) sendiri telah diratifikasi oleh hampir semua negara, dan saat ini pemerintahan yang paling otoriter pun tidak akan menampik keberadaan hak-hak dasar.


Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Wikipedia

Ciri-ciri HAM adalah sebagai berikut:

Ciri-Ciri HAM
HAM bersifat hakiki. Hak asasi manusia  bersifat hakiki. ...
HAM bersifat universal. Ciri-ciri hak asasi manusia berikutnya adalah universal. ...
Tetap (tidak dapat dicabut) Ciri pokok hakikat HAM selanjutnya adalah tetap. ...
Utuh (tidak dapat dibagi)

Terlepas dari perbedaan pandangan mengenai hakikatnya, berdasarkan makna harfiahnya, hak asasi manusia umumnya dianggap sebagai hak yang dimiliki seseorang karena ia adalah seorang manusia.


Hak asasi manusia bersifat "universal", atau dalam kata lain hak tersebut dimiliki oleh semua orang di seantero jagad. Maka dari itu, konsep "universal" dalam artian ini berkaitan dengan cakupan penerapan hak asasi manusia yang memadukan cakupan wilayah (ratione loci) terluas dengan cakupan perorangan (ratione personae) yang juga paling luas.

  karena hak asasi manusia berlaku kepada semua orang tanpa terkecuali, sehingga tidak masalah orang itu sedang berada di mana. Di dalam konsep ini juga terkandung pemahaman bahwa tidak ada manusia yang lebih rendah daripada yang lain, dan juga bahwa tidak ada manusia yang "bukan manusia", sehingga asas universal sangat terkait dengan asas kesetaraan dan non-diskriminasi.

 Hal ini juga menandakan bahwa hak asasi manusia tidak dapat dicabut (inalienable) karena seseorang tidak dapat mengubah ataupun meniadakan jati diri manusianya.

Hak asasi manusia bersifat subjektif, dalam artian selalu ada yang menjadi pemilik hak. Setiap hak juga memiliki objek, misalnya "kebebasan berkumpul". Hak selalu dialamatkan kepada suatu pihak atau pihak-pihak lain, dan hak asasi manusia utamanya diarahkan kepada negara.Maka dari itu, hak asasi manusia dapat dianggap memiliki hakikat ganda dalam artian yang dikumandangkan tidak hanya keberadaan hak-hak, tetapi juga kewajiban serta pihak yang menjadi pemegang kewajiban tersebut. Setiap hak juga merincikan posisi normatif pemilik hak dan pihak yang dialamatkan oleh hak tersebut.

 Sebagai contoh, hak untuk menikah bukan berarti setiap orang bisa mengklaim bahwa ia harus menikah. Kandungan normatif dari hak tersebut menyatakan bahwa setiap orang bebas mengubah status hukum mereka untuk hidup bersama dengan orang lain yang bersedia, dan tidak ada yang bisa dipaksa untuk menikah ataupun menerima lamaran orang lain. Berbagai hak juga memiliki pengecualian, contohnya adalah kebebasan berkumpul yang tidak dapat menghentikan negara dalam upaya mereka untuk memberantas organisasi kriminal.



Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia :
Insiden di Talang Sari Lampung Timur 7 Februari 1989
Peristiwa Pembantaian GAM di ACeh di tahun 90an
Peristiwa Pembantaian Petani di Mesuji Sumatera Selatan pada Tahun 1997
Insiden Demo Mahasiswa Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998
Insiden Semanggi 1 dan 2 pada tanggal 13 November 1998 dan 24 Septembber 1999
Insiden tewasnya Aktifis HAM Munir pada tanggal 7 September 2004
Insiden tewasnya Marsinah aktifis wanita Nganjuk pada tanggal 4 Mei 1993
Peristiwa penculikan aktifis pro Demokrasi pada tahun 1997 dan 1998
Tragedi BOM Bali pada tahun 2002 yang dilakukan oleh kelompok teroris asal Indonesia
Konflik Suku Dayak dan Madura di Sampit pada tahun 2001
Tragedi perang suku di Poso Sulawesi tengah pada tahun 1998 – 2000
Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang masih menjadi misteri sampai saat ini karena belum diketahui dalangnya adalah kerusuhan Mei 98. Situasi yang sangat mencekam tidak hanya terjadi di Ibu Kota saja, ditempat lain pun terjadi penjarahan dan kekerasan. Peristiwa tersebut termasuk dalam kasus pelanggaran HAM yang cukup berat. Secara umum pelanggaran hak asasi manusia berat dikelompokkan menjadi dua, diantaranya.

Jenis-jenis Pelanggaran HAM Berat :
1. Pelanggaran terhadap manusia
Sudah banyak kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang terjadi saat ini. Kasus pelanggaran HAM berat yang dialami oleh manusia seperti pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, perbudakan, dan lain sebagainya. Segala bentuk kekerasan yang berakibat pada terancamnya nyawa seseorang atau bahkan menghilangkannya termasuk dalam kelas berat.

Anda mungkin sering tak sengaja melakukan pelanggaran HAM. Misalnya menghina atau bahkan memanggil orang lain dengan nama yang tidak baik. Jika korban merasa dilecehkan, maka Ia bisa melaporkan Anda ke polisi dengan dugaan masuk dalam kasus pelanggaran HAM. Manusia saat ini sudah memiliki pengetahuan yang cukup luas, jadi jika ada perilaku yang kurang berkenan bisa langsung dipenjarakan.

2. Pelanggaran HAM Genosida
kasus pelanggaran HAM Genosida bisa dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu dengan tujuan untuk menghancurkan atau memusnahkan kelompok lain dengan jalan kekerasan. Penyebab dari munculnya kasus ini adalah perbedaan pandangan baik tentang agama, sosial, atau bahkan karena perebutan wilayah kekuasaan. Bentuk kekerasan yang dilakukan bisa dengan pembunuhan, kekerasan fiisk, hingga pencegahan lahirnya generasi baru. Pemusnahan massal ini sering terjadi saat zaman perang.

Artikel ini di ambil dari berbagai sumber terpercaya

0 Response to "Pengertian HAM:Definisi secara umum,cici-ciri,dan contoh kasus di Indonesia"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel