-->

Cara daftar NPWP 2019 via online dan manual

Apa itu NPWP?

Apa manfaat NPWP?

Apa saja syarat cara daftar NPWP?

Bisakah daftar NPWP secara online?



Itulah beberapa pertanyaan yang sering orang tanyakan ketika baru mendengar kata NPWP

lalu apa sebenarnya NPWP?


cara daftar NPWP manual

contoh kartu NPWP

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Serangkaian nomor ini mengidentifikasikan setiap warga negara yang sudah tergolong wajib membayar pajak. Pihak yang disebut sebagai Wajib Pajak adalah yang menerima penghasilan, baik itu penghasilan dari bekerja di suatu perusahaan atau penghasilan yang didapat dari usaha sendiri.


Siapa wajib pajak yang dimaksud?


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, besar PTKP wajib pajak pribadi adalah sejumlah Rp 54 juta per tahun atau sekitar Rp 4,5 juta per bulan. Dengan demikian, penghasilanmu baru akan dipotong PPh 21, jika besaran gajimu di atas Rp 4,5 juta per bulan.


Bagaimana jika saya tidak memiliki NPWP?

 Risikonya adalah harus membayar potongan Pajak Penghasilan (PPh) lebih tinggi 20% dari yang sudah memiliki NPWP.

 Gaji Anda pun akan di potong lumayan banyak karena hal tersebut. 


Apa manfaat yang didapat jika sudah memiliki kartu NPWP?


Kartu NPWP adalah salah satu syarat dokumen wajib yang di lampirkan untuk melamar kerja,membuka rekening atau mengajukan kredit dan lain-lain.


Lalu Apa  saja syarat-syarat yang harus di siapkan untuk mendaftar NPWP?

Persyaratan membuat NPWP tergantung sesuai kebutuhan

Persyaratan Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak

A. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas


Kartu identitas (KTP) bagi WNI

Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

B. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu


Kartu identitas (KTP) bagi WNI

Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. 

C. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya


Kartu identitas (KTP) bagi WNI

Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA

Fotokopi kartu NPWP suami

Fotokopi kartu keluarga

Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami. 

Setelah semua persyaratan siap, kini waktunya untuk mendaftar NPWP,

Ada 2 cara daftar NPWP yaitu secara online atau datang langsung ke kantor perpajakan terdekat.



Cara daftar NPWP via online 2019


Berikut ini adalah cara mendaftarkan NPWP secara online bagi wajib pajak pribadi:


1. Buat Akun di Ereg Pajak


Buat akun baru di ereg pajak di SINI jika Anda belum terdaftar. Ereg pajak adalah website yang melayani Anda untuk daftar NPWP online.




Isi kolom-kolomnya dan ikuti petunjuknya. Jangan lupa untuk memeriksa email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini.




Pilih status "Pusat", jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih cabang. 



3. Kirim Berkas Elektronik


Setelah selesai isi formulir, klik tombol "Token" (kode rahasia) yang ada pada dashboard. Kemudian cek email Anda. Bila setelah 1 menit, token belum juga dikirim, silakan klik tombol "Token" lagi.


Kemudian copy-paste token di email tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Lalu, klik "Kirim" dan paste kode token tersebut di kolom "Token". Setelah itu, klik "Kirim Permohonan".


Setelah disetujui, kartu NPWP Anda akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar. Jika setelah periode tersebut, Anda belum mendapatkannya juga, kemungkinan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.


Silakan kembali mendaftar NPWP secara online kembali dengan mengikuti prosedur yang sudah disebutkan di atas ini atau telepon ke KPP tempat Anda terdaftar untuk informasi lebih lanjut. 


Selain melalui pendaftaran NPWP online, Anda juga bisa mendapatkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dengan datang langsung atau mengirimkan formulir dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP dekat tempat tinggal Anda melalui pos, jasa kurir atau ekspedisi. Jangan lupa menyimpan bukti pengirimannya.  


Cara membuat NPWP pribadi melalui kantor pelayanan pajak/ KPP


Siapkan dokumen persyaratan dan jangan lupa fotokopi.

Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari kelurahan.

Isi formulir pengajuan NPWP.

Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.

Apakah NPWP Pribadi Bisa Kedaluwarsa


Sejak seseorang memiliki NPWP, maka pada saat itulah kewajiban serta hak sebagai pemegang NPWP melekat pada dirinya seumur hidup. Dengan kata lain, NPWP tidak memiliki masa kedaluwarsa.


Meski begitu, bukan berarti hak serta kewajiban pemegang kartu NPWP tidak dapat dihilangkan, lho.


Menurut pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, penghapusan NPWP dapat dilakukan kepada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan objektif ataupun subjektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan.


Itulah tata cara daftar NPWP terbaru baik memalui online dan manual seperti di kutip dari berbagai sumber, semoga bermanfaat.Pa

0 Response to "Cara daftar NPWP 2019 via online dan manual"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel