-->

tata cara coblos pemilu 2019

cara nyoblos 2019

sumber: detik.com


Tanggal 17 April 2019, Indonesia bakal jalankan Pemilihan Umum serentak yang terdiri dari Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). Pemilih yang telah terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK), bisa menyalurkan suaranya bersama mempunyai Formulir C6 dan datang ke Tempat Pemungutan Suara yang telah ditentukan jadi pukul 07:00 - 13:00 waktu setempat.


Bagaimana tata cara pilih yang benar terhadap Pemilu 2019?


Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah, apabila:

Surat Suara ditandatangani oleh KPPS

Tanda coblos terhadap nomer urut, foto, nama keliru satu Pasangan Calon, sinyal gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam Surat Suara.

Suara untuk Pemilu bagian DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah, apabila:

Surat Suara ditandatangani oleh KPPS

Tanda coblos terhadap nomer atau sinyal gambar Partai Politik dan/atau nama calon bagian DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada terhadap kolom yang disediakan.

Suara untuk Pemilu bagian DPD dinyatakan sah, apabila:


Surat Suara ditandatangani oleh KPPS

Tanda coblos terhadap kolom 1 (satu) calon perseorangan.

Surat Suara yang terdapat tulisan, catatan lain, dan dicoblos tidak memanfaatkan alat coblos, bakal dinyatakan tidak sah.

Ketahui bahwa tersedia lima entitas yang bakal dipilih terhadap Pemilu 2019, yaitu:

Presiden dan Wakil Presiden

Anggota Dewan PerWakilan Rakyat RI (DPR-RI)

Anggota Dewan PerWakilan Daerah (DPD)

Anggota Dewan PerWakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi

Anggota DPRD Kabupaten/Kota—kecuali DKI Jakarta yang cuma empat kertas suara tanpa DPRD Kabupaten/Kota

Ketahui bahwa tersedia lima surat suara yang bakal anda dapat, yaitu:

Abu-abu: Surat suara untuk pilih Presiden dan Wakil Presiden.

Kuning: Surat suara untuk pilih bagian DPR RI.

Merah: Surat suara untuk pilih bagian DPD RI.

Biru: Surat suara untuk pilih bagian DPRD Provinsi.

Hijau: Surat suara untuk pilih DPRD Kabupaten/Kota.

Bagaimana cara paham apakah nama kami telah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) ?


Cukup masukkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk paham apakah anda telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum di Sini


KPU termasuk menempel DPT per TPS di Kantor Kelurahan/Desa. Di hari pemungutan suara, DPT termasuk ditempel di tiap-tiap TPS.


Nama aku tidak terdaftar sebagai DPT, apakah tetap bisa nyoblos??


Jika nama anda belum tersedia di daftar pemilih, anda tetap bisa memanfaatkan hak pilih. Cukup kunjungi TPS cocok alamat tertera dalam KTP Elektronik, dan tunjukan KTP Elektronik anda kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).


Bagaimana cara mencoblos untuk para perantau?


Jika anda seorang perantau dan telah terdaftar, tetapi di hari pemungutan suara ingin pindah pilih di TPS lain, anda bisa berkunjung ke KPU Kabupaten/Kota asal atau tujuanmu dan minta formulir A5 (formulir pindah memilih). Pengurusan daftar pemilih pemindahan bakal dilayani sampai maksimal 17 Februari 2019.




Bagaimana cara mencoblos di TPS yang benar?


Pada hari pemungutan suara, bawa dan tunjukan formulir Model C6 beserta Surat Izin Mengemudi, Paspor, Kartu Keluarga, atau Suket kepada KPPS.


Apabila anda telah didata oleh Disdukcapil, tetapi belum memiliki fisik e-KTP, memadai bawa formulir Model C6 dan juga menunjukan Suket dan Kartu Keluarga kepada KPPS.


Jika e-KTP hilang, memadai tunjukan surat info kehilangan dari kepolisian dan kartu keluarga kepada KPPS.


Sumber termasuk: Perludemi


 

0 Response to "tata cara coblos pemilu 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel