-->

Cara membuat NPWP untuk yang belum bekerja

Cara membuat NPWP perusahaan melamar kerja

Di tahun 2019 hampir Setiap perusahaan di Indonesia yang berada di wilayah kawasan industri menambahkan NPWP sebagai salah satu syarat wajib di lowongan kerja terbaru yang mereka buka.



Sedangkan banyak masyarakat umum,mahasiswa dan orang yang baru lulus sekolah menganggap memiliki NPWP hanya di wajibkan bagi mereka yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan tetap Setiap bulan.dan anggapan itu memang tidak salah,karena di saat mengisi formulir pendaftaran NPWP wajib mengisi status pekerjaan dan jumlah pengguna.


Sebenarnya apa sih itu NPWP?

NPWP adalah singkatan dari nomor pokok wajib pajak,setiap Warga Negara Indonesia diwajibkan oleh hukum untuk memiliki NPWP, Apalagi bagi mereka yang sudah bekerja dan berpenghasilan tetap, bahkan seorang wiaswasta  sekalipun wajib meminta NPWP,


Sedangkan Bagi yang belum bekerja, NPWP sering digunakan sebagai persyaratan untuk keperluan melamar pekerjaan, persyaratan membuat paspor, mempermudah membuka rekening tabungan, hingga untuk mendapatkan kartu kredit.


Apakah bisa membuat npwp untuk melamar kerja?


Walaupun NPWP di peruntukkan untuk orang yang sudah bekerja/berpenghasilan,namun bagi orang yang akan membuat NPWP untuk melamar kerja tetap bisa membuat NPWP dengan syarat tambahan yaitu membuat surat keterangan dari kelurahan setempat.



Lalu bagaimana cara membuat NPWP untuk lamaran kerja?

Sejatinya proses pembuatan NPWP untuk melamar pekerjaan sama saja seperti yang lain,anda bisa langsung mendatangi kantor pajak terdekat atau bisa juga daftar melalui online.


hanya saja setelah membuat surat pernyataan dari kelurahan setempat,di saat pengisian formulir pengajuan NPWP harus ada sedikit "modifikasi" agar pengajuan kita di setujui.

Usahakan di kolom status pekerjaan jangan di isi dengan belum bekerja,karena akan membuat pengajuan Anda ditolak,isikan saja dengan pekerja lepas/wiraswasta.


Cara daftar online npwp belum kerja

Jika Anda ingin pergi jauh dan harus mengantri panjang di kantor pajak,bisa mencoba untuk mendaftarkan pengajuan pembuatan NPWP secara online,

Begini caranya:

Silahkan kunjungi situs resmi https://ereg.pajak.go.id/login?c=1

Pilih daftar dan masukan alamat email dan isi chapcha dengan benar dan klik daftar,setelah itu buka Email verifikasi dan klik link yang di berikan oleh pihak pajak


Setelah itu Isi semua kolom yang tersedia sesuai dengan data diri Anda,dan jangan lupa di Kolom status pekerjaan di isi dengan wiraswasta atau pekerja lepas,jika sudah benar sesuai klik kirim permintaan.


Setelah semuanya selesai di lakukan,tunggu balasan apakah pengajuan tersebut di setujui atau ditolak,cek secara berkala email yang digunakan untuk melakukan pengajuan tadi,apabila di setujui silahkan cetak pemberitahuan tersebut untuk di bawa ke kantor pelayanan pajak(kpp) untuk proses pembuatan kartu fisik NPWP.


 Sudahpunya npwp tapi belum bekerja,apakah nanti akan tetap dikenakan pajak?


Jika setelah membuat NPWP tapi belum juga mendapatkan pekerjaan,tidak perlu khawatir,

Dilansir dari liputan6.com,Sesuai ketentuan perpajakan apabila seseorang tidak mempunyai penghasilan atau penghasilannya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka  tidak juga diwajibkan untuk memiliki NPWP.


Berdasarkan hal itu, atas NPWP yang sudah  dimiliki dapat diajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Saudara terdaftar. Status sebagai Wajib Pajak non efektif dapat ditetapkan oleh KPP setempat.

 

Manfaat NPWP untuk orang yang tidak bekerja

 

Seperti yang sudah disinggung di atas,selain untuk melamar pekerjaan, NPWP juga berguna bagi mereka berprofesi sebagai pebisnis online.


Contoh bisnis online yang memerlukan NPWP adalah;

1.Google adsense(youtuber,blogger,pengembang aplikasi)

2.Facebook kreator

3.Pedagang online 

Dan lain-lain


Demikianlah sedikit informasi mengenai tata cara pengajuan atau pembuatan NPWP untuk Anda yang berminat bekerja dan ingin membuat NPWP untuk melamar kerja,semoga berminat.


0 Response to "Cara membuat NPWP untuk yang belum bekerja"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel