-->

CARA MUDAH MENCAIRKAN BPJS KETENAGAKERJAAN TERBARU 2019

Di bawah ini telah kami rangkum beberapa cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan sebagai referensi untuk Anda yang sedang mencari cara mencairkan dana JHT untuk keperluan pribadi

1.Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan secara manual/datang langsung ke kantor cabang terdekat.


A.1.Mendaftar antrian online BPJS ketenagakerjaan melalui situs https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk mendapatkan nomor antrian di kantor cabang yang sudah terdaftar di website antrian online.


A 2.Mendatangi kantor cabang BPJS ketenagakerjaan sesuai dengan yang telah dipilih pada saat pendaftaran nomor antrian online pada jam dan hari yang telah ditentukan.


A 3.jika data yang Anda miliki lengkap dan tidak ada perbedaan data maka bisa dipastikan proses selanjutnya akan lebih mudah dan langsung selesai pada hari itu juga,anda tinggal menunggu beberapa hari sampai uang DI transfer ke rekening Anda.namun jika ada ketidakcocokan data, biasanya akan diminta untuk membuat surat pernyataan perbedaan data ke instansi yang terkait,dalam hal ini Anda tidak perlu mendaftar nomor antrian online lagi,karena nanti akan di layani oleh pihak costumer service.


B.mencairkan BPJS ketenagakerjaan lewat kantor cabang pembantu(KCP) yang belum terdaftar di antrian online.


Di Cikarang ada 2 KCP yang belum terdaftar di antrian online,yaitu di Cifest dan delta mas,untuk daerah lain admin belum tahu,anda bisa mencarinya di Google atau menanyakan ke orang lain.


Karena belum terdaftar di situs antrian online,anda harus datang langsung ke KCP tersebut terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor antrian,baru nanti jika sudah memiliki nomor antrian Anda akan diminta untuk datang kembali sesuai tanggal yang tertera di nomor antrian tersebut untuk proses verifikasi data dan pencairan dana BPJS ketenagakerjaan.





2.Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan lewat online.


Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk bisa mencairkan dana JHT lewat online


Mengajukan klaim melalui aplikasi BPJSTKU atau situs resmi BPJS ketenagakerjaan dengan cara mengunggah dokumen persyaratan pencairan Jamsostek yang sudah di foto di smartphone maupun komputer Anda.


Namun Sebelumnya Anda harus registrasi terlebih dahulu untuk Membuat akun BPJS ketenagakerjaan agar bisa melakukan pengajuan klaim lewat online.


Jika sudah selesai silahkan Tunggu sampai pengajuan klaim Anda di balas oleh pihak BPJS kesehatan pusat melalui email yang digunakan untuk melakukan pendaftaran dan pengajuan sebelumnya.


Jika pengajuan klaim Anda disetujui,anda akan diminta untuk datang di jam dan hari yang di tentukan  ke kantor cabang yang sudah di tentukan dengan membawa dokumen persyaratan dan print e-mail terakhir yang berisi persetujuan pencairan untuk verifikasi data.


3.Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan lewat bank yang bekerjasama dengan pihak BPJS.


Jika pengajuan klaim lewat online Anda di tolak,biasanya akan di arahkan untuk melakukan pencairan di Bank yang sudah bekerja dengan pihak BPJS ketenagakerjaan seperti:


  • Bank BCA
  • BANK mandiri
  • Bank BTN
  • Bank Jabar(BJB)
  • Bank BNI
  • Kantor pos Indonesia


Perlu diketahui bahwa belum semua kantor cabang bank di atas yang ada di daerah bisa digunakan untuk pencairan BPJS ketenagakerjaan,untuk memastikanya sebaiknya Anda menanyakan langsung ke kantor cabang Bank tersebut.


Untuk pencairan dana JHT di bank,Anda harus menggunakan rekening sesuai dengan bank tersebut sebagai penerima uang hasil dari pencairan BPJS ketenagakerjaan anda.

Namun jangan khawatir jika Anda belum memilikinya,proses pencairan dana BPJS ketenagakerjaan di bank bisa sekaligus untuk pembuatan rekening baru.


Itulah beberapa cara yang bisa Anda tempuh untuk mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan,untuk mempermudah proses pencairan sebaiknya Anda memahami terlebih dahulu apa saja syarat dan ketentuan wajib yang berlaku.


Untuk pekerja yang masih aktif bisa mencairkan dana JHT sebesar 10% untuk dana persiapan pensiun dan 30 % untuk biaya perumahan dengan syarat sudah bekerja selama lebih dari 10 tahun.


Sementara untuk pencairan dana JHT 100% Anda harus sudah berstatus tidak bekerja lagi minimal satu bulan terhitung dari terakhir Anda bekerja,pastikan juga status kepesertaan Anda di BPJS ketenagakerjaan sudah tidak aktif.


Silahkan baca Cara cek saldo dan masa aktif BPJS ketenagakerjaan Untuk mengetahui status masa aktif Anda.


Jangan lupa juga untuk menyiapkan dokumen wajib sebagai syarat untuk pencairan BPJS ketenagakerjaan seperti:


  1. Kartu peserta BPJS ketenagakerjaan(KJP)
  2. E KTP elektrik
  3. Kartu keluarga atau KK
  4. Buku tabungan

*Dokumen tambahan untuk yang masih aktif bekerja*

Surat pernyataan masih aktif bekerja di perusahaan tersebut.

Untuk yang mengajukan dana 30% di wajibkan membawa dokumen yang terkait perumahan

Sedangkan untuk yang akan mencairkan BPJS ketenagakerjaan 100% wajib membawa Surat pengalaman kerja/paklaring dari tempat Anda bekerja sebelumnya.

Semua dokumen di atas wajib di fotokopi untuk di berikan ke pihak BPJS ketenagakerjaan sebagai bukti bahwa Anda pernah melakukan klaim pencairan,dan jangan lupa juga untuk membawa dokumen yang asli karena nanti akan dilihat sebagai perbandingan.


Beberapa kendala yang sering dialami saat mengajukan pencairan BPJS ketenagakerjaan dan solusinya.


Kendala pertama yang sering saya temui adalah perbedaan data diri antara KTP dan kartu BPJS ketenagakerjaan seperti nomor Nik,nama lengkap,tanggal lahir,nama ibu kandung dan sebagainya.


Solusinya adalah dengan membuat surat pernyataan beda nama di kelurahan sesuai KTP dan HRD sesuai tempat Anda bekerja.



Kendala yang kedua adalah adanya dokumen persyaratan wajib yang tidak lengkap sehingga membuat pengajuan klaim Anda ditolak,untuk mengatasinya adalah dengan segera membuat yang baru atau minimal ada dokumen pengganti yang bisa digunakan untuk melengkapi proses pencairan,misalnya:


1. Kartu Kepesertaan (KPJ) yang Hilang


Jika kartu peserta(KPJ) tidak ada,Solusinya adalah membuat surat kehilangan di kantor kepolisian terdekat.


2.tidak memiliki E-KTP

Jika Anda tidak/belum memiliki E-KTP karena berbagai alasan,sebaiknya mendatangi kelurahan untuk membuat KTP sementara agar proses pencairan dana BPJS ketenagakerjaan bisa di setujui.


3.Tidak memiliki kartu keluarga atau KK


Untuk Anda yang tidak memiliki kartu keluarga maka tidak ada cara lain selain dengan membuatnya terlebih dahulu baru nanti mengajukan klaim pencairan.


4.Tidak memiliki surat paklaring


Untuk yang tidak memiliki paklaring maka harus mendatangi pihak HRD dari perusahaan tersebut untuk meminta dibuatkan yang baru.



5.Kartu kepesertaan masih aktif

Jika Anda sudah tidak bekerja lagi namun status kepesertaan masih aktif,anda harus menghubungi HRD pihak perusahaan tersebut untuk meminta menonaktifkannya,oleh karena itulah sebelum mengajukan klaim pencairan BPJS ketenagakerjaan sebaiknya Anda cek terlebih dahulu status masa aktif kepesertaan Anda melalui layanan yang sudah di sediakan.


Kesimpulan:

Mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan memang menjadi hak kita sebagai peserta,namun kita harus paham terlebih syarat dan prosedur pencairan agar tidak mengalami kesulitan di kemudian hari.



Demikianlah artikel tentang cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan terbaru 2019,mohon maaf jika ada kesalahan,semoga bermanfaat.






0 Response to "CARA MUDAH MENCAIRKAN BPJS KETENAGAKERJAAN TERBARU 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel