-->

2 Cara klaim BPJS ketenagakerjaan lewat online

Untuk Anda yang sedang berencana Ingin mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan,bisa memilih opsi untuk melakukannya lewat online,dengan syarat harus mengajukan klaim lewat situs resmi BPJS ketenagakerjaan maupun aplikasi BPJSTKU,

Pemerintah melalui BPJS Keenagakerjaan memberikan jaminan untuk para pekerja melalui sejumlah program.


Dilansir dari website resmi, BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi beberapa program seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, dan sebagainya. 


Khusus untuk JHT dulunya bisa mencairkan uang ketika memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau bisa lama keanggotaan minimal 10 tahun.


Namun pemerintah melalui aturan No. 60 Tahun 2015, peserta BPJS ketenagakerjaan bisa mencairkan uang ketika diberhentikan (PHK) atau mengundurkan diri berapun lama keanggotaannya.


Ada tiga jenis klaim JHT yang didasarkan pada besaran pencairan maksimal: 10%, 30%, dan 100%.


Seperti yang dijelaskan di bawah ini.


1. Klaim Maksimal 10%


Dikhususkan untuk persiapan usia pensiun. Syaratnya:


Fotokopi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aslinya.


Fotokopi identitas diri semisal KTP dan paspor serta aslinya.


Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan aslinya.


Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.


2. Klaim Maksimal 30%


Dikhususkan sebagai bagian dari biaya membeli rumah (sebagai DP KPR). Syaratnya:


Perusahaan tertib administrasi dan selalu membayar iuran (tidak menunggak).


Pembayaran dilakukan lewat bank yang menjalin kemitraan.


Pembelian rumah dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas KPR.


3. Klaim Maksimal 100%


Dikhususkan untuk yang sudah berhenti bekerja, di-PHK, atau memasuki masa pensiun. Syaratnya:


Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan aslinya.

Fotokopi Pengajuan Pembayaran Jaminan Hari Tua (F5).

Fotokopi buku rekening.

Fotokopi identitas diri semisal KTP atau paspor dan aslinya.

Fotokopi Kartu Keluarga dan aslinya.

Surat Keterangan Pengunduran Diri dari Perusahaan kepada Disnaker.

Untuk mengklaim dana JHT Ketenagakerjaan saat ini sudah semakin mudah bisa diproses secara online.


Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan lewat online 2019.


Ada 2 cara yang bisa ditempuh untuk mengajukan klaim secara online yang di sediakan oleh pihak BPJS ketenagakerjaan


Cara klaim BPJS ketenagakerjaan lewat situs resmi BPJS ketenagakerjaan

1.Buat Akun Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs.

Dengan mengklik tautan tersebut, Anda akan langsung diarahkan pada laman registrasi.

Pilih anggota kepesertaan Anda

Dan masukan alamat email 

Kemudian klik kirim dan buka Email dan salin kode verifikasi kemudian lanjutkan sampai proses registrasi akun Anda berhasil.



Setelah berhasil untuk daftar akun,sebaiknya persiapan dokumen berikut:


KTP

KPJ

KK

paklaring

buku tabungan atas nama sendiri


Kemudian foto semua dokumen di atas dan kompres foto tersebut sebelum di unggah menggunakan aplikasi kompres gambar,bisa Anda download di play store.

Karena jika tidak di kompres terlebih dahulu,kemungkinan besar server tidak mau menerima.


Setelah akun BPJS Ketenagakerjaan milikmu aktif. Kamu bisa login Lalu klik tab “KLAIM SALDO JHT”, pilih pengajuan klaim dan pilih jenis klaim.


Jenis klaim yang bisa kamu pilih terdiri dari: Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja, dan yang lainnya.


Setelah itu Unggah satu persatu dokumen yang di perlukan sampai selesai setelah itu klik kirim.


Kemudian Anda akan mendapatkan pemberitahuan bahwa status e-klaim anda sedang di proses.


Cara klaim BPJS ketenagakerjaan lewat aplikasi bpjstku


Untuk cara yang kedua ini kurang lebihnya sama dengan cara saat kita mengajukan klaim lewat situs BPJS ketenagakerjaan.


Hanya beda di tampilan saja,namun untuk menjawab rasa penasaran Anda,berikut saya tulis langkah-langkah mengajukan klaim JHT lewat aplikasi BPJSTKU.



Pertama download dan instal aplikasi BPJSTKU di Google play store.


Setelah selesai buka aplikasinya kemudian pilih log-in menggunakan email yang Anda pakai saat pertama mendaftar tadi.


Setelah mengakses aplikasi, pilih menu e-klaim

Silakan pilih di kolom Persyaratan pengajuan klaim dan kemudian pilih jenis klaim dengan pemesanan Anda.

Untuk jenis permintaan pengunduran diri, pastikan status keanggotaan kartu Anda sudah tidak aktif. Jika masih aktif, proses tidak dapat dilanjutkan

BPJS

2. Isi formulir dan unduh dokumen

Pada titik ini Anda akan dibawa ke halaman untuk memasukkan beberapa persyaratan yang diperlukan.


CABANG - Pilih antena BPJS Health di kota Anda

DATA KERJA - Kolom ini secara otomatis diisi sesuai dengan data Anda

JENIS DAN ALASAN UNTUK KLAIM - Di sini Anda hanya perlu memasukkan nama dan nomor rekening bank.

AKHIR ADMINISTRASI - Unduh dokumen yang diperlukan seperti: buku tabungan, E-KTP, KK, kartu kerja BPJS dan Paklaring (Surat berhenti bekerja). Dokumen tersebut dalam bentuk pemindaian atau dalam bentuk foto menggunakan kamera ponsel

Jika semua bidang telah selesai (dicentang), klik SIMPAN.

3. Terima email pemberitahuan

Anda akan menerima pemberitahuan email pertama yang menjelaskan bahwa proses pengajuan aplikasi Anda telah terdaftar dan disetujui oleh Kantor Ketenagakerjaan BPJS, tergantung pada cabang pilihan Anda. Dalam 2 × 24 jam kerja, Anda akan menerima pemberitahuan email baru.


Dalam pemberitahuan email kedua, Anda akan diberitahu bahwa proses pengajuan aplikasi memenuhi persyaratan pemrosesan cabang Ketenagakerjaan BPJS. Informasi tentang kondisi yang akan dibawa akan disebutkan dalam email.


Setelah menerima balasan email untuk undangan ke cabang pilihan Anda. Anda dapat mencetak formulir F5 secara langsung (formulir klaim tunjangan hari tua) dan datang pada hari yang ditunjukkan dalam Email Dengan membawa dokumen persyaratan asli dan fotokopi untuk proses validasi.


Datanglah ke Kantor Cabang Ketenagakerjaan BPJS

Bawa semua persyaratan yang diperlukan dalam bentuk aslinya dan fotokopi dan bawa stempel 6000 ke kantor cabang. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrian khusus untuk melayani pengiriman e-klaim. Atau lebih jelas Anda bisa bertanya langsung ke satpam atau satpam saat itu, karena biasanya setiap cabang memiliki sistem layanan yang berbeda.


Semoga artikel tentang 2 cara klaim BPJS Ketenagakerjaan lewat online ini  dapat bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan.terima kasih














0 Response to "2 Cara klaim BPJS ketenagakerjaan lewat online"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel